Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang
menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai
pedoman penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Rahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, PP No 10 tahun 1983, PP No 24 Tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, PP no 11 tahun 2017, PP No 79 Tahun 2021, PP No 94 Tahun 2021, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Peraturan kepala BKN No 21 Tahun 2010, Perda Kota Bandar lampung No 07 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
- Halaman : 34
|