Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan guna pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat objektif lainnya;
SALINAN
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, maka pola karier Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu enetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 03 tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 tahun 2017, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 108 Tahun 2017, PerMenpanRb No 1 Tahun 2020, PerMenPanRB No 22 Tahun 2021 Perda Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
- Halaman : 14
|