LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEMERINTAH DESA, PEGAWAI BADAN USAHA MILIK DAERAH, PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAEERAH, PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAHAN NON STRUKTURAL PERWAKILAN DAERAH, DAN PENGURUS ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. BOYOLALI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Pemerintah Desa, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Badan Layanan Umum Daeerah, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Struktural Perwakilan Daerah, dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas pemerintah desa, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga pemerintahan non struktural penvakilan daerah, dan pengurus organisasi kemasyarakatan dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dilakukan pelaporan, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pemerintah Desa, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Struktural Penvakilan Daerah, dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Boyolali, menyampaikan laporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Pemerintah Desa, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Struktural Penvakilan Daerah, dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan; Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
- 9
|