Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan; Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat