apbd - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4578 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturari Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor I Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi anggaran APBD dan rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
- 5 hal
|