Peraturan wali kota ini mengatur tentang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Orang Sakit Di Luar Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Pemerintah Kota Sukabumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan Penyelenggaraan BANKESOS, Penyelengaraan Bankesos, Pendanaan, Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat