Peraturan wali kota ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Muatannya berisi, Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Dasar, Indikator Spm, Dan Target Rencana Pencapaian SPM, Pelaksanaan dan Penerapan, Batas Waktu Penerapan dan pencapaian,Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat