Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 120 Tahun 2019

Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan wali kota ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Dasar, Penerima Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, Pemenuhan SPM Bidang Pendidikan, Pelaksanaan dan Penerapan, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan,Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 120 Tahun 2019 tentang Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD 2019/No.120
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Sukabumi Tahun 2012-2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan