Peraturan wali kota ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Dasar, Penerima Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, Pemenuhan SPM Bidang Pendidikan, Pelaksanaan dan Penerapan, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat