PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas, diperlukan penilaian atas efisiensi, efektivitas, dan pencapaian kinerja dari instansi pemerintah sehingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu melakukan audit kinerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit Kinerja Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir engan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Audit Kinerja; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
- 24
|