MORATORIUM IJIN USAHA TOKO MODERN DI KAB. SRAGEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2022/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Ijin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengendalikan keberadaan toko modern
agar tidak mematikan usaha masyarakat kecil dan untuk
melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang
kelontong di Kabupaten Sragen, perlu melakukan moratorium
terhadap izin usaha toko modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu mengatur Moratorium Izin Usaha
Toko Modern di Kabupaten Sragen dalam Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER /10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Moratorium Ijin Usaha Toko Modern; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
- 4
|