OPTIMALISASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai upaya perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
b. bahwa dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional serta untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blora diperlukan optimalisasi jaminan sosial kesehatan melalui kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Blora, diperlukan peraturan optimalisasi yang mengatur mengenai optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kepesertaan jaminan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
- 12
|