Perubahan disisipkannya 2 pasal di antara pasal 4 dan pasal 5, disisipkan 1 bab diantara BAB VI dan BAB V, serta ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat