ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Pasal 18(6) UUD 1945, UU No 6 Th 1991, UU No 17 Th 2003, UU No 20 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 1 Th 2022, PP No 109 Th 2000, PP No 55 Th 2005, PP No 56 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 39 Th 2007, PP No 22 Th 2008, PP No 48 Th 2008, PP No 5 Th 2009, PP No 69 Th 2010, PP No 71 Th 2010, PP No 2 Th 2012, PP No 27 Th 2014, PP No 43 Th 2014, PP No 12 Th 2017, PP No 18 Th 2017, PP No 2 Th 2018, PP No 56 Th 2018, PP No 12 Th 2019, Perpres No 16 Th 2018, Permendagri No 64 Th 2013, Permendagri No 19 Th 2017, Permendagri No 62 Th 2017, Permendagri No 79 Th 2018, Permendagri No 59 Th 2021, Perda Kab Lampung Barat Nomor 1 Th 2011, Perda Kab Lampung Barat No 3 Th 2012, Perda Kab Lampung Barat No 4 Th 2012, Perda Kab Lampung Barat No 5 Th 2012, Perda Kab Lampung Barat No 8 Th 2016, Perda Kab Lampung Barat No 7 Th 2020, Perda Kab Lampung Barat No 9 Th 2021
- Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|