ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (71,
dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2A14 tentang Peraturan Pelaksanaan Unda.ng
Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa dan sesuai Nota
Dinas Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaiakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri Nomor 412.6 /
865/418.24/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal
Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Alokasi Dana
Desa (ADD) Tahun Anggaran 2A22 dan Berita Acara Nomor
412.6/1074/41,8.2412022 tanggal 11 Maret 2022 tentang
Hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran
2022, perlu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
Anggaran 2O22 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 ;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor t2 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi jawa Timur (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 27301;
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tenta.ng
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun t999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a533);
5. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2OA4 tentang Perneriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa00);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang*
Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2a19 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5ae5);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9
Tahun 2075 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang
Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
56791;
9. undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Ke{a
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2A
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6573) ;
1O. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67571;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2414 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2OL4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambatran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali teral<trir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 (I-embaran Negara
Republik Indonesia Ta-hun 2Ol9 Nomor 41, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 63211;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 73, Tambahan l-embaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 60a1);
13. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (l,embaran
Negara Repuhlik Indonesia Tahr-rn 2013 Nomor 253);
14. Peraturan Fresiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 199)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presicien Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Pemndang-Undangarr (l,embaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 186);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O2O
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2Ol8 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 130);
16. Peratr-r-ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2OtB Nomor 157 l;
17. Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
56e);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2A19
tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1802);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2O2O
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2A Nomor V96l;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor
1781);
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2O2l
tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagr Tenaga Ke{a
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakedaan di Provinsi Jawa Timur ( Berita Daerah
Jawa Timur Tahun 2O2l Nomor 36 Seri E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2O2l
tentang Badan Permusyawaratan Desa (L,embaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2O2L Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 11 Tahun 242!
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O2l Nomor 1L) ;
25. Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2Ol7 tentang
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kediri
(Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 30)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri
Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kediri Nomor 3O 'tahun '2Ol'7 tentang Penghasilan
Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kediri (Berita
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2O2O Nomor 7);
26. Peraturan Bupati Kediri Nomor 67 Tahun 2A2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2o2l
Nomor 67);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III
PENGALOKASIAN DAN PENGHITUNGAN
BAB IV
PENYALURAN
BAB V
PENGGUNAAN
BAB VI
PEMBINAAN / FASILITASI DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|