Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi (Kepala BPBD, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretariat, Subbagian Program dan Pelaporan, Subbagian Umum, Subbagian Keuangan, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Seksi Pencegahan, Seksi Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (Seksi Kedaruratan, Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Seksi Rehabilitasi, Seksi Rekonstruksi)); Kelompok JF; Tata Kerja, Koordinasi, Komando dan Pengendalian; Kepegawaian (Pengangkatan dan Pemberhentian, Jabatan); Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat