Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 41 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi (Kepala BPKAD, Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan Program dan Evaluasi, Subbagian Keuangan, Bidang Anggaran (Subbidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan, Subbidang Anggaran Belanja, Subbidang Anggaran Non RKUD), Bidang Perbendaharaan (Subbidang Kas dan Investasi, Subbidang Belanja Daerah, Subbidang Belanja Penatausahaan Non RKUD), Bidang Akuntasi dan Pelaporan (Subbidang Akuntansi Pendapatan dan Pembiayaan, Subbidang Akuntansi Belanja, Subbidang Pembukuan dan Pelaporan), Bidang Aset Daerah (Subbidang Perencanaan Pengadaan Aset, Subbidang Pemanfaatan dan Inventarisasi Aset, Subbidang Pengemanan dan Penghapusan Aset)); Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian (Pengangkatan dan Pemberhentian, Jabatan); Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.41
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan