Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi (Kepala BPKAD, Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan Program dan Evaluasi, Subbagian Keuangan, Bidang Anggaran (Subbidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan, Subbidang Anggaran Belanja, Subbidang Anggaran Non RKUD), Bidang Perbendaharaan (Subbidang Kas dan Investasi, Subbidang Belanja Daerah, Subbidang Belanja Penatausahaan Non RKUD), Bidang Akuntasi dan Pelaporan (Subbidang Akuntansi Pendapatan dan Pembiayaan, Subbidang Akuntansi Belanja, Subbidang Pembukuan dan Pelaporan), Bidang Aset Daerah (Subbidang Perencanaan Pengadaan Aset, Subbidang Pemanfaatan dan Inventarisasi Aset, Subbidang Pengemanan dan Penghapusan Aset)); Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian (Pengangkatan dan Pemberhentian, Jabatan); Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat