Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi (Kepala DPMPTSP, Sekretariat, Subbagian Umum, Kelompok JF, Kelompok JF Penanaman Modal, Kelompok JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Tim Teknis; Tata Kerja; Kepegawaian (Pengangkatan dan Pemberhentian, Jabatan); Pembiayaan; Ketentuan Pentutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat