Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Wewenang (Kepala Satpol PP, Sekretariat, Subbagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Bidang Polisi Pamong Praja, Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bidang Pemadam Kebakaran, Seksi Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran, Seksi Sarana dan Prasarana Kebakaran, Pencegahan, dan Proteksi Kebakaran, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional); Tata Kerja; Kepegawaian (Pengangkatan dan Pemberhentian, Jabatan); Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat