Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umu; APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah; APBD Tahun 2022 berjumlah Rp 1.088.404.379.001,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat