APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dinyatakan bahwa Pedoman Penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan tidak lagi diatur dengan Peraturan Daerah, maka guna memenuhi ketentuan tersebut perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang APB Desa;bahwa berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditegaskan bahwa sebuah peraturan hanya dapat dicabut dengan peraturan yang sederajat atau lebih tinggi hirarkienya, oleh karena ketentuan mengenai APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka pencabutannya pun harus dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|