PEJABAT PENGAMPU DAN PETUGAS PENGAMPU PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2016/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Pengampu dan Petugas Pengampu Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016; bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang perlu menunjuk Pejabat Pengampu dan Petugas Pengampu dalam penyusunan laporan keuangan
Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengampu Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pejabat pengampu dan petugas pengampu penyusunan laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- 9 halaman
|