BUMD/Badan Usaha Milik Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyempurnaan beberapa ketentuan pokok mengenai Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung yang tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan perusahaan saat ini, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada konsiderans huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2000.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Kabupaten Hulu Sungai Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|