PEJABAT PENGAMPU PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2016/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Pengampu Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang perlu menunjuk Pejabat Pengampu Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2016 dalam rangka pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengampu Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pejabat pengampu pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 4 halaman
|