Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2022

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN BAB V PEMBINAAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2022
Tanggal Berlaku
20 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR : 1
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan