Materi isi pokok : Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala Dinas, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Pelestarian Warisan dan Nilai Budaya terdiri dari : Seksi Warisan Budaya Pengetahuan dan Tehnologi; Seksi Tata Nilai Budaya; dan Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman. 4. Bidang Sejarah Bahasa dan Sastra terdiri dari : Seksi Sejarah; dan Seksi Bahasa dan Sastra. 5. Bidang Seni Adat dan Tradisi terdiri dari : Seksi Seni dan Film; dan Seksi Adat dan Tradisi. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat