Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pernerintahan daeroh sebingga pembentukannya perlu standar yang baku agar terwujud Peraturan Daerah yang berkualitas;
c. bahwa Peraturan Daerah sebagairnana dimaksud pada huruf b, dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur masyarakat di Daerah dalam upaya mencapai kesejahteraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
- Pasal 18(6) UUD Th 1945, UU No 12 Th 1999, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, PP No 59 Th 2015, PP No 12 Th 2018, Perpres No 87 Th 2014, Permendagri No 80 Th 2015
- Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
- Perda Kota Metro No 7 Th 2013
- 21
|