Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 19 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGRANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 19 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGRANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
11 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2022
Tanggal Berlaku
11 Mei 2022
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan