mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang memuat prinsip dan etika pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak dan tugasnya dalam pengadaan, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat