Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Daerah. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Jenis dan Klasifikasi Pegawai b. Pengadaan; c. Perjanjian Kerja; d. Pengaturan Kewajiban dan Hak; e. Pembinaan, Pengembangan dan Penilaian Kinerja; dan f. Pemberhentian; g. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat