Materi isi pokok : Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Penanaman Modal terdiri dari : Seksi Kerja Sama dan Promosi; dan Seksi Fasilitasi dan Pengembangan. 4. Bidang Pelayanan dan Pengaduan terdiri dari : Seksi Perizinan; Seksi Survei; dan Seksi Pengaduan dan Advokasi. 5. Bidang Pengawasan Data dan Informasi, terdiri dari : Seksi Pengawasan; dan Seksi Data dan Informasi. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat