Mengatur wewenang, tugas dan fungsi Organisasi BPBD. Susunan Organisasi BPBD terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat