BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALIHAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT
EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN
MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa, perlu mengatur Pengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir
Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 20 16
tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program
Pemberdayaan Masyarakat.
- Menetapkan pedoman dalam pengalihan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks
PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama dengan Ruang lingkupnya meliputi:
a. pembentukan BUM Desa Bersama;
b. organisasi BUM Desa Bersama;
c. MAD;
d. perguliran DBM;
e. pengelolaan dan pemanfaatan sisa basil usaha; dan
f. pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
- 37 Halaman
|