Di dalam Peraturan ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran, Alokasi dan Kriteria Bab III Pendataan dan Penganggaran Bab IV Mekanisme Penyaluran Bab V Pelaksanaan Pencairan Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VII Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat