Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 22 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF DALAM PEMANFAATAN RUANG UNTUK INDUSTRI DI KABUPATEN NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan Bupati ini meliputi: a. Pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang untuk industri; b. Tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang untuk industri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF DALAM PEMANFAATAN RUANG UNTUK INDUSTRI DI KABUPATEN NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 22
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan