Materi isi pokok : Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik, terdiri dari: Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan Seksi Statistik. 4. Bidang Aplikasi Informatika, terdiri dari : Seksi Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi; Seksi Pengembangan Sistem Informasi; dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandia. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat