Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Prof. dr. Soekandar (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Prof. dr. Soekandar (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 66) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah: 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah: 3. Ketentuan Pasal 8 diubah: 4. Ketentuan Pasal 9 diubah: 5. Ketentuan Pasal 9A diubah: 6. Ketentuan Pasal 10 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat