Pasal 1: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Pasal 2: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula Pasal 3: Sumber Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 4: Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a Pasal 5: Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 6: Belanja operasional, Belanja modal, belanja tidak terduga Pasal 7: Anggaran pembiayaan daerah Pasal 8: Penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, Pasal 9: Keadaan darurat, keperluan mendesak Pasal 10: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 11: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagai landasan operasional pelaksanaan. Pasal 12: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat