Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2021

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Pasal 2: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula Pasal 3: Sumber Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 4: Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a Pasal 5: Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 6: Belanja operasional, Belanja modal, belanja tidak terduga Pasal 7: Anggaran pembiayaan daerah Pasal 8: Penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, Pasal 9: Keadaan darurat, keperluan mendesak Pasal 10: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 11: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagai landasan operasional pelaksanaan. Pasal 12: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
25/10/2021
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan