Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 67 Tahun 2020

Baju Adat, Maskot, Ornamen, dan Batik Motif Asli Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penamaan dan Tata Cara Menggunakan Baju Adat, Bentuk atau Model Maskot, Desain dan Tata Cara Penggunaan Ornamen Paser, Desain Batik Paser Serta Tata Cara Penggunaannya, Bentuk Songko dan Laung Paser Serta Penggunaannya, Penghargaan, Pembinaan dan Larangan, Pemegang Kuasa, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 67 Tahun 2020 tentang Baju Adat, Maskot, Ornamen, dan Batik Motif Asli Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
10 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
10 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.67
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan