Mengubah ketentuan: a. Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 20 b. Pasal 3 c. Pasal 11 ayat (13) d. Pasal 12 e. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A f. Pasal 14 g. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14A h. Pasal 15 i. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 A dan Pasal 15 B j. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 16A k. Pasal 17 ayat (1) l. Pasal 20 m.Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf f
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat