Bupati berwenang melakukan pemungutan retribusi pelayanan Tera dan/ atau tera ulang kepada wajib retribusi yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas, meliputi : a. Pemeriksaan; b. Pengujian; dan c. Pembubuhan tanda Tera.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat