Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 16 Tahun 2019

TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati berwenang melakukan pemungutan retribusi pelayanan Tera dan/ atau tera ulang kepada wajib retribusi yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas, meliputi : a. Pemeriksaan; b. Pengujian; dan c. Pembubuhan tanda Tera.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2019
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan