Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2019

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; b. alokasi afirmasi; dan c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
26 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
26 Maret 2019
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan