Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK: |
- a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam
yang mampu sesuai ketentuan agama, dengan maksud demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa kesadaran dan keikhlasan untuk memberikan infak
dan sedekah bagi umat Islam sebagai tuntunan ajaran
agama, sangat potensial berperan aktif mewujudkan
kehidupan sosial keagamaan masyarakat lebih berkualitas
dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan sesama
umat, sebagai modal dasar terlaksananya pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat; 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat
Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
- Pengumpulan zakat, infak dan sedekah berazaskan iman dan
taqwa berdasarkan ajaran agama, keterbukaan dan kepastian
hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
- 11 Halaman
|