Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 69 Tahun 2021

Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusunan Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah. Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum terdiri dari: a. Analisis Standar Belanja Fisik (ASB Fisik), memuat standarisasi biaya kegiatan fisik melalui analisis yang distandarkan untuk jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang dan upah/jasa sebagai komponen penyusunnya; b. Analisis Standar Belanja Non Fisik (ASB Non Fisik), memuat standarisasi biaya kegiatan non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang dan honorarium/upah/jasa sebagai komponen penyusunnya. c. Standar Biaya Umum memuat Standarisasi Honorarium, Upah/ Jasa dan Biaya Operasional dalam menentukan kewajaran belanja atas anggaran yang diajukan Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 69 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 69
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan