Penyusunan Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada kewajaran ekonomi melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan berdasarkan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah. Analisis Standar Belanja dan Standar Biaya Umum terdiri dari: a. Analisis Standar Belanja Fisik (ASB Fisik), memuat standarisasi biaya kegiatan fisik melalui analisis yang distandarkan untuk jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang dan upah/jasa sebagai komponen penyusunnya; b. Analisis Standar Belanja Non Fisik (ASB Non Fisik), memuat standarisasi biaya kegiatan non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang dan honorarium/upah/jasa sebagai komponen penyusunnya. c. Standar Biaya Umum memuat Standarisasi Honorarium, Upah/ Jasa dan Biaya Operasional dalam menentukan kewajaran belanja atas anggaran yang diajukan Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat