Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 41 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Nilai Lokasi Strategis Pemasangan Reklame Serta Tata Cara Enghitungan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2011, dengan perubahan sebagai berikut: a. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 3 A dan Pasal 3 B; b. Ketentuan Pasal 7 diubah; dan c. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 7 A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Nilai Lokasi Strategis Pemasangan Reklame Serta Tata Cara Enghitungan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.41
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan