Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2011, dengan perubahan sebagai berikut: a. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 3 A dan Pasal 3 B; b. Ketentuan Pasal 7 diubah; dan c. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 7 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat