Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, terdiri dari : Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja; dan Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja d. Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari : Seksi Produktifitas Tenaga Kerja; dan Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja. e. Bidang Transmigrasi, terdiri dari : Seksi Penyediaan; dan Seksi Penempatan dan Perlindungan. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat