Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 59 Tahun 2016

Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, terdiri dari : Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja; dan Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja d. Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari : Seksi Produktifitas Tenaga Kerja; dan Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja. e. Bidang Transmigrasi, terdiri dari : Seksi Penyediaan; dan Seksi Penempatan dan Perlindungan. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.61
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 886 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 81 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.62 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dinsosnakertrans

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan