Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 71 Tahun 2021

Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Terna dan Azas; b. Kerjasama Media; c. Tim Verifikasi; d. Penyelesaian Perselisihan; dan e. Pembinaan dan Pengawasan. 4. Tema dan Asas: 5. Kerjasama Media: 6. Sumber Dana: 7. perubahan Perjanjian Kerjasama: 8. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama: 9. Penyelisihan Perselisihan: 10. Ketentuan Sanksi: 11. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
15 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 71
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan