Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Terna dan Azas; b. Kerjasama Media; c. Tim Verifikasi; d. Penyelesaian Perselisihan; dan e. Pembinaan dan Pengawasan. 4. Tema dan Asas: 5. Kerjasama Media: 6. Sumber Dana: 7. perubahan Perjanjian Kerjasama: 8. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama: 9. Penyelisihan Perselisihan: 10. Ketentuan Sanksi: 11. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat