Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 42 Tahun 2022

Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengisian Jabatan Perangkat Desa Bab III Pengangkatan Perangkat Desa Bab IV Larangan dan Sanksi Bakal Calon, Calon Perangkat Desa dan Panitia Bab V Pembiayaan Bab VI Penataan Perangkat Desa Bab VII Masa Tugas Perangkat Desa Bab VIII Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bab IX Unsur Staf Perangkat Desa Bab X Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Bab XI Tim Pengawas Bab XII Larangan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Bab XIII Data Base Pemerintah Desa Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.42
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1884 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penataan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan