Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan di Kabupaten Kendal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat