bantuan langsung tunai - cukai tembakau
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberian
bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh
Pemerintah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan ketentuan
Pasal 5 ayat (5) juncto Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, perlu mengatur Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun
Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kendal Nomor 97 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
- 9 hlm
|