Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 8, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9, perubahan Pasal 12, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13, perubahan pasal 15, perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran X.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat