Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Perencanaan ; dan Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Bina Marga, terdiri dari : Seksi Pembanguan dan Peningkatan Jalan; dan Seksi Pemeliharaan Jalan; dan ; Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan. d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari : Seksi Gedung dan Bangunan Umum; Seksi Jasa Konstruksi ; dan Seksi Penyehatan Lingkungan. e. Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari : Seksi Pembangunan Seksi Operasi dan Pemeliharaan; dan Seksi Konservasi. f. Bidang Perumahan dan Permukiman, terdiri dari : Seksi Perumahan; dan Seksi Permukiman. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat